Daisypath Anniversary tickers

6/05/2009

Pengertian Mas Kawin

  • apa sih mas kawin itu : nah ini nih yang telah ku dapatkan untuk memperjelas diriku tentang apa itu mas kawin.



Tanya:
Yth, Pengasuh Pesantren Virtual
Ada beberapa pertanyaan yang menyangkut Mas Kawin dalam satu dialog antara anak dan orang tua si laki-laki yaitu keinginan orang tua anaknya tidak usah memaksakan dengan mas kawin yang "wah .. " harga dan bentuknya dan mereka menyarankan yang tidak terlalu memberatkan anaknya itu, yaitu bisa dengan membacakan ayat/surat dalam Al-Qur'an (misal Al-Ikhlas 3x) dsb.
Yang jadi pertanyaan dari si anak ini adalah :

1. Apakah hukumnya dari memberikan mas kawin seperti itu?
2. Apakan mas kawin berupa seperangkat alat shalat itu baik? karena yang wajib (shalat) diwajibkan lagi (mas kawin).
3. Apa konsekwensi dari memberikan mas kawin dari surat-surat Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat itu, kepada si pemberi mas kawin/yang di beri ?

Itulah beberapa pertanyaan yang saya tampung dari sekian permasalahan yang sering kita diskusikan sehabis shalat.

Dadan

Jawab:
Mengenai mas kawin atau mahar yang saudara tanyakan, hukumnya wajib bagi suami terhadap isteri. kewajiban mas kawin/mahar ini berdasarkan dalil al-Qur'an dan hadits diantaranya firman Allah yang berbunyi :

"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" (Q.S. al-Nisa' : 24)

Begitu juga dalam ayat selanjutnya : "Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas" (Q.S. al-Nisa': 25)

Adapun mengenai batas-batasnya (maksimal atau minimal), mahar tidak mempunyai batasan. Suami boleh memberikan mas kawin kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami.

Pernah suatu kali Sahabat Umar bin Khattab ra. ketika menjabat sebagai khalifah membatasi mas kawin tidak boleh lebih dari 400 dirham, tindakan ini ditentang oleh seorang wanita yang mengatakan bahwa Allah telah berfirman :
"Dan jika kamu ingin menggantikan isterimu dengan isteri yang lain (karena perceraian), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak (qinthaar), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun". (Q.S. al-Nisa' : 20) Kalimat "qinthaar" dalam ayat ini bermakna : jumlah yang banyak tanpa batas. Maka ketika itu Umar mengakui kekhilafannya atau kesalahannya seraya berkata: "Wanita itu benar, Umarlah yang salah".

Tetapi walaupun demikian, agama tetap menganjurkan untuk mempermudah hal-hal yang berhubungan dengan mas kawin seperti yang tertera dalam sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sedikit/murah mas kawinnya."

Para ulama dahulu berbeda pendapat dalam menentukan kadar minimal mas kawin:
1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mas kawin minimal senilai 3 dirham. Mereka mengkiaskan (menyamakan) hal ini dengan wajibnya potong tangan bagi pencuri ketika barang curiannya bernilai 3 dirham atau lebih.
2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mas kawin paling sedikit 10 dirham atau dengan yang senilainya. Ini berlandaskan bahwa Nabi membayar mas kawin para isterinya tidak pernah kurang dari 10 dirham.
3.Ulama Syafi'iah dan Hanbaliyah berpendapat, tidak ada batas minimal, yang penting bahwa sesuatu itu bernilai atau berharga maka sah (layak) untuk dijadikan mas kawin (termasuk seperangkat alat salat). Golongan ketiga ini mendasarkan pendapatnya pada (a) ayat "Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (wanita yang telah disebutkan dalam ayat 23-24 surat al-Nisa'), yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinai" (Q.S. al-Nisa' : 24). Kalimat "amwaal" (Indonesia = harta) dalam ayat ini lafadznya umum tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu, dan tidak ada dalil lain dari hadits atau ijma' para sahabat yang mengkhususkan kalimat ini, maka keumumannya wajib diamalkan. (b) Hadits Rasulullah yang berbunyi : "iltamis walau khaataman min hadid" ("Berikanlah [mas kawin] walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi). Selengkapnya hadits ini adalah sebuah kisah: suatu saat Nabi didatangi seorang perempuan yang menginginkan agar Nabi berkenan menikahinya. "Saya pasrahkan diri saya pada tuan", kata si perempuan. Namun lantas Nabi berfikir agak panjang.
Pada saat itulah berdiri seorang sahabat dan memberanikan diri menyatakan kepada Nabi,
"Wahai Rasulullah, jika paduka tidak berkenan menikahinya, nikahkan saja perempuan itu denganku".
"Apakah kamu memiliki sesuatu untuk dijadikan maharnya?"
"Saya tidak mempunya apa-apa kecuali kain sarung saya ini".
"Sarungmu?!. Lantas kamu nanti mau pakai apa jika sarung itu kamu jadikan mahar? Carilah sesuatu".
"Sama sekali saya tak punya apa-apa".
"Carilah, walau hanya cincin besi".
Lelaki tadi lantas mencari-cari, namun memang dia tak punya apa-apa. Lalu kata Nabi:
"Apakah kamu hafal beberapa (surat) dari al-Qur'an?".
"Oh ya, surat ini dan surat ini", dia mengatakan surat-surat yang dihafalnya. Maka lantas Nabi menikahkan mereka, "Saya nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar apa yang kamu hafal dari al-Qur'an".

Jelaslah dengan demikian, bahwa mahar itu tidak ada batasannya. Apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, sampai barang yang paling sederhana sekali, bahkan berupa bacaan al-Qur'an, yang penting bernilai dan berharga, maka sah (layak) dijadikan mahar. Dan pendapat yang terakhir inilah yang paling rajih (pendapat yang paling kuat argumen serta dalilnya).

Dewan Asaatidz Pesantren Virtual

ada lagi niiih

Secara  tegas  Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk

membayar mahar.

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS
A1-Nisa' [4]: 4).

Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada
calon istrinya.

Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk
memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama
mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.
Bahkan:

Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.

Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk
memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini
karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga
seorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil
kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.

"Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya
kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau
istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan
sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para
istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat
kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).

Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang
bersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya
dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki
kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga
kawin, maka cincin besi pun jadilah.

Carilah walau cincin dari besi.

Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang
perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya
boleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullah
pernah bersabda,

Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang
engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).

Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnya
adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon
suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan
keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dari
kewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat
berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni
berusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tangga
sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari
calon suami.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Our L O V E © 2008 Por *Templates para Você*